Saronggi - Dalam rangka mensukseskan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, pada tanggal 10 April 2010 telah dilaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan Usulan/Pendanaan.
Dari 14 desa se Kecamatan Saronggi, hanya 12 desa yang terdanai dengan Dana PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2010. Namun, hanya 10 desa yang mendapat kegiatan Sarana/Prasarana. 4 desa lainnya tidak mendapatkan kegiatan sarana/prasarana. hal itu disebabkan, 2 desa tidak membuat proposal pengajuan kegiatan, sementara 2 lainnya dianggap tidak layak oleh Tim Verifikasi saat dilakukan Verifikasi di lapangan.
Dalam MAD tersebut, selainy dihadiri oleh Perwakilan Desa, Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Fasilitator Teknik Kabupaten (FasTeKab) Sumenep, Ir.Alif Riwidya. Beliau menyampaikan bahwa pada tahun 2010 ini terdapat aturan baru dalam PNPM, yaitu PTO Optimalisasi. yang mana sisa Usulan Desa yang tidak terdanai pada tahun 2009, bisa didanai pada tahun 2010 ini, tanpa dilakukan lagi Perangkingan Usulan dengan menggunakan Surat Penetapan Camat (SPC) 1. Dan seandainya masih ada sisa dana dari 1,5 M, setelah mendanai kegiatan yang termasuk dalam SPC 1 terebut. Setiap Desa berhak untuk merebutkan kembali sisa dana tersebut dengan menggunakan SPC 2, yang mana harus dilakukan proses dari awal lagi, dengan Musyawarah Desa.
Dalam kesempatan tersebut juga Alif menghimbau, "bagi desa yang tidak dapat pada SPC 1 harap untuk bersabar, karena masih ada SPC 2",tutur pria bertubuh besar tersebut.//Lys